*Cegah Karhutla dan Kabut Asap, Polsek Pematang Karau Gencarkan Sosialisasi Stop Pembakaran Hutan dan Lahan*

BARITO TIMUR – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mengantisipasi dampak kabut asap dan pencemaran lingkungan, Polsek Pematang Karau, Polres Barito Timur, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Desa Kupang Bersih, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Pematang Karau memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan, termasuk dampak buruk yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan, lingkungan, serta kualitas udara akibat kabut asap. Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan cara-cara yang aman dan tidak menggunakan api dalam membuka lahan.

Sebagai bentuk sosialisasi dan pengingat kepada masyarakat, personel turut membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan”. Spanduk tersebut juga memuat informasi mengenai sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan maupun hutan dengan cara membakar.

Kapolsek Pematang Karau, IPDA Rikardo Hutahaean, S.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah karhutla sejak dini.

“Pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran yang meluas, kabut asap, serta pencemaran lingkungan. Mari kita jaga lingkungan agar tetap aman dan sehat,” demikian imbauan Kapolsek Pematang Karau.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh empat personel Polsek Pematang Karau, yakni AIPTU P. Supriadi, AIPDA Hendro, BRIGPOL Sidik Ongki W., dan BRIPDA Alghan.

Dari hasil kegiatan, masyarakat yang menerima sosialisasi diharapkan memahami bahaya dan dampak yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan serta tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *