BARITO TIMUR – Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Pematang Karau, Polres Barito Timur, menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Kupang Bersih, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut dilaksanakan sebagai bentuk upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla serta mencegah terjadinya kabut asap dan pencemaran lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Pematang Karau menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026, tentang larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran.
Selain menyosialisasikan maklumat tersebut, personel juga memberikan imbauan agar masyarakat tidak menggunakan api dalam kegiatan pembukaan lahan. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan risiko terjadinya kebakaran yang dapat meluas dan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, lingkungan, serta aktivitas masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan karhutla, personel turut memperlihatkan Maklumat Kapolda Kalteng dan pamflet “Stop Bakar Hutan dan Lahan” dari Kapolres Barito Timur. Materi sosialisasi tersebut memuat imbauan larangan pembakaran hutan dan lahan serta informasi mengenai sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran.
Kapolsek Pematang Karau, IPDA Rikardo Hutahaean, S.H., melalui kegiatan tersebut mengajak masyarakat untuk mematuhi maklumat yang telah disosialisasikan dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan.
Masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Dengan tidak membuka lahan melalui pembakaran, masyarakat turut membantu menjaga kualitas udara, mencegah pencemaran lingkungan, dan mengurangi risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh personel Polsek Pematang Karau, yaitu AIPTU P. Supriadi, AIPDA Hendro, BRIGPOL Sidik Ongki W., dan BRIPDA Alghan.
Dari hasil kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahaya kebakaran hutan dan lahan serta mematuhi larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, kondusif, dan terkendali.
Melalui sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah ini, Polsek Pematang Karau, Polres Barito Timur, terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kabut asap.(Joe)












