


Katingan – Polres Katingan menggelar press release hasil pengungkapan kasus tindak pidana 3C (curas, curat, dan curanmor) serta narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026 di Mapolres Katingan, Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra, S.E., M.H., Kasat Narkoba AKP Affan Efendi Batu Bara, S.H., M.H., dan Kasi Humas IPTU Moh. Mastur, S.H. Senin (29/6/2026) Pagi
Dalam paparannya, Kompol Wahyu menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengungkap 21 perkara tindak pidana narkotika dengan total 23 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan 5 perempuan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 374,23 gram atau sekitar 3,74 ons serta ganja seberat 39,40 gram. Pengungkapan dilakukan di sejumlah kecamatan, meliputi Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing, Kamipang, Katingan Tengah, Mendawai, Sanaman Mantikei, hingga Katingan Hulu.
Wakapolres menjelaskan, fokus pemberantasan narkoba selama semester pertama tahun 2026 diarahkan hingga ke wilayah pedesaan sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial. Dari 21 perkara yang ditangani, sebanyak 15 perkara telah diselesaikan, terdiri dari 14 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21/Tahap II) dan satu perkara dihentikan melalui mekanisme restorative justice, sedangkan enam perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Selain kasus narkotika, Polres Katingan juga merilis keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus kejahatan 3C. Pada perkara pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Kampung Keramat, Kecamatan Katingan Kuala, polisi berhasil mengungkap kasus perampasan terhadap seorang korban perempuan yang mengalami kekerasan fisik saat mempertahankan tas miliknya. Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial T berhasil diamankan beserta barang bukti berupa kayu yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, kalung emas, serta sejumlah uang tunai. Perkara tersebut kini telah dinyatakan selesai pada tahap penuntutan (P-21).
Sementara itu, pada kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Revolusi, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial L.S. yang diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha NMAX. Tersangka berhasil ditangkap hasil kerja sama Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir bersama Polsek Antang Kalang, dengan barang bukti berupa sepeda motor, STNK, helm, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan.
Pengungkapan curanmor lainnya dilakukan Polsek Katingan Hilir terhadap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Toko TURI, Jalan Semanda, Kasongan Lama. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial A.H. berikut sejumlah barang bukti berupa kendaraan, telepon genggam, uang tunai, STNK, tas pinggang, topi, dan sandal yang berkaitan dengan tindak pidana. Kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik guna melengkapi proses hukum.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kompol Wahyu menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Katingan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mengungkap berbagai tindak pidana, khususnya peredaran narkoba yang kini telah menjangkau wilayah pedesaan.
Kapolres Katingan AKBP Dodik juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian. Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai upaya bersama menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Katingan. (hum)












