Barito Timur – Polsek Patangkep Tutui Polres Barito Timur melalui Sipropam terus mendorong transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepolisian dengan menyosialisasikan aplikasi Yanduan Dumas Propam Polri kepada masyarakat. Kegiatan dilaksanakan di ruang pelayanan SPKT Polsek Patangkep Tutui, Sabtu (17/10/2026).
Sosialisasi yang dimulai pukul 09.15 WIB tersebut menyasar masyarakat Kecamatan Patangkep Tutui. Petugas memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan tata cara penggunaan layanan pengaduan melalui pemindaian (scan) barcode agar masyarakat lebih mudah memahami prosedur penyampaian pengaduan.
Melalui layanan ini, masyarakat Kabupaten Barito Timur diharapkan dapat memanfaatkan barcode Yanduan Dumas Propam Polri untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri maupun ASN di lingkungan Polres Barito Timur.
Kehadiran informasi layanan pengaduan di lingkungan SPKT menjadi bagian dari upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal Polri. Dengan memahami tata cara penggunaannya, masyarakat memiliki saluran yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan pengaduan sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolsek Patangkep Tutui, Ipda Bambang Wahyudi, S.H., menegaskan pentingnya keterbukaan informasi mengenai layanan pengaduan agar masyarakat mengetahui saluran resmi yang tersedia. Sosialisasi ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Patangkep Tutui terus mendorong pemanfaatan layanan Yanduan Dumas Propam Polri sebagai sarana pengaduan masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, lancar, aman, dan kondusif.(Joe)












