*Persoalan Gaji Berujung Penganiayaan, Mandau Diamankan Polisi di Kebun Plasma Telang Siong*

TAMIANG LAYANG – Persoalan terkait pembayaran gaji berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan di area perkebunan Koperasi Plasma I Blok C50, Desa Telang Siong, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Dusun Timur untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., menerangkan berdasarkan keterangan Kapolsek Dusun Timur IPDA Sulkhan Sururi, S.E., kejadian bermula ketika pelapor berinisial Dimas Bin Rimpuh (Alm) yang bekerja sebagai mandor di PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) datang ke lokasi kerja di area Kebun Koperasi Plasma I Blok C50 untuk melakukan fingerprint.

Di lokasi tersebut, pelapor bertemu dengan seorang perempuan berinisial RL. Keduanya kemudian terlibat pembicaraan mengenai persoalan gaji RL yang disebut mengalami pemotongan. Pelapor menjelaskan bahwa pemotongan tersebut berkaitan dengan kewajiban atau utang belanja melalui koperasi dan persoalan tersebut merupakan urusan antara pihak koperasi dengan perusahaan.

“Berdasarkan laporan yang diterima, korban dan terlapor sebelumnya terlibat pembicaraan mengenai persoalan pembayaran gaji. Namun, pembicaraan tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan hingga terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Eko Sutrisno saat menyampaikan keterangan Kapolsek Dusun Timur.

Sekitar pukul 07.00 WIB, terlapor yang diduga sudah dalam kondisi emosi kemudian mengeluarkan sebilah mandau dari kumpangnya dan menebaskan senjata tajam tersebut ke arah pelapor. Pelapor disebut sempat menangkap tangan terlapor yang memegang mandau dan menjepitnya di bagian ketiak sebelah kiri. Dalam kejadian tersebut, pelapor mengalami luka pada bagian tangan kiri akibat terkena senjata tajam tersebut.

Rekan kerja yang berada di sekitar lokasi kemudian berupaya melerai kedua pihak sehingga situasi dapat dikendalikan. Atas kejadian tersebut, pelapor selanjutnya mendatangi Polsek Dusun Timur dan membuat laporan polisi sebagaimana tercatat dalam LP/SPKT/Polsek Dustim/Polres Bartim/Polda Kalteng tanggal 8 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Dusun Timur telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya menerima laporan dan tanda bukti laporan, menerima barang bukti, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melaksanakan gelar perkara awal.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis mandau dengan kumpang, dengan panjang keseluruhan kurang lebih 56 sentimeter, serta satu buah kaos warna hitam bertuliskan Oakley di bagian depan yang terdapat sobekan pada bagian bawah lengan sebelah kiri.

“Perkara ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak,” ujar AKP Eko.

Perkara tersebut dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 483 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik selanjutnya akan melakukan tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk gelar perkara, penetapan status tersangka apabila telah memenuhi syarat pembuktian, serta tindakan hukum lainnya sesuai hasil penyidikan.

Polsek Dusun Timur mengimbau seluruh masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan, termasuk masalah pekerjaan maupun pembayaran upah, melalui mekanisme yang baik dan tidak menggunakan kekerasan. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila terjadi perselisihan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *