KPK Tetapkan PT Loco Montardo Sebagai Tersangka Korporasi: Negara Rugi Rp100,7 Miliar

KPK Tetapkan PT Loco Montardo Sebagai Tersangka Korporasi: Negara Rugi Rp100,7 Miliar

Jakarta, 14 Oktober 2025 — sinarraya.co.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengolahan anoda logam milik PT Antam Tbk (ANTM).

Penetapan ini merupakan langkah besar dalam pengusutan skandal yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.

“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/10/2025).

Korporasi Dijerat, Uang Puluhan Miliar Disita
Penetapan status tersangka terhadap PT LCM dilakukan sejak Agustus 2025, usai KPK menggelar penyelidikan intensif yang mencakup audit forensik dan pelacakan aliran dana.

Dari proses tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar dari tangan Siman Bahar (SB), Direktur Utama PT LCM, yang diyakini merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Siman Bahar sebelumnya sempat lolos dari jeratan hukum pada 2021 setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, celah hukum yang ditinggalkan putusan tersebut memungkinkan KPK untuk melanjutkan penyidikan.

Pada Juni 2023, Siman kembali ditetapkan sebagai tersangka, kali ini dengan alat bukti yang diperkuat.

Skema Korupsi di Balik Anoda Logam
Kasus ini berakar dari kerja sama pengolahan anoda logam — limbah hasil pemurnian emas milik PT Antam — yang sejatinya bertujuan memberi nilai tambah bagi BUMN tersebut.
Alih-alih menciptakan manfaat ekonomi, kerja sama itu justru dijadikan ladang korupsi oleh pihak-pihak yang terlibat.

Dody Martimbang, mantan pejabat PT Antam, sebelumnya telah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.

Ia dinyatakan bersalah merugikan negara hingga Rp100,7 miliar.

Dampak Reputasi dan Risiko Pasar:
Meski PT Antam belum ditetapkan sebagai tersangka, keterlibatan pejabat internalnya dalam kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor. Analis pasar memperkirakan dampak langsung terhadap:

Kepercayaan investor
Stabilitas harga saham ANTM di Bursa Efek Indonesia
Potensi intervensi oleh OJK dan BPK dalam hal pengawasan dan audit
“Bukan soal siapa yang ditangkap, tapi sistem pengawasan dan transparansi internal yang perlu dibedah ulang,” ujar seorang pengamat pasar modal.

Preseden Penting, Korporasi Bisa Dijerat:
Langkah KPK menjadikan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi merupakan preseden penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini menandai pergeseran pendekatan hukum yang tidak hanya menyasar individu, tetapi juga badan hukum sebagai entitas yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

KPK dijadwalkan akan memanggil sejumlah pihak, termasuk dari internal PT Antam dan mitra eksternal lainnya, guna mendalami lebih jauh jalur korupsi dalam proyek pengolahan logam tersebut.

Skandal ini lebih dari sekadar pencurian uang negara; ini adalah potret buram lemahnya integritas dalam pengelolaan aset publik.

KPK kini dihadapkan pada ujian baru: membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga ke atas — termasuk terhadap korporasi besar dan pelaku bisnis berpengaruh.(*/zir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *