Komitmen Tegas Polda Kalteng dalam penanganan Tindak Pidana berkaitan dengan Karhutla

Sukamara — Komitmen Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran dalam menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus diwujudkan melalui langkah penegakan hukum. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Satreskrim Polres Sukamara melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Sukamara, Selasa (15/09/2026) siang.

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara tanggal 11 September 2026 tentang pemberitahuan penyidikan telah lengkap. Tersangka berinisial DS beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum pada tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari langkah Polda Kalteng dan Polres Sukamara dalam memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Upaya tersebut berjalan beriringan dengan pencegahan, edukasi, patroli, deteksi dini, serta penanganan Karhutla di lapangan.

Tidak ada kompromi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Polda Kalteng bersama seluruh jajaran akan terus mengambil langkah tegas dan profesional terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum yang mengancam kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan wilayah Kalimantan Tengah.

Cegah Karhutla. Jangan Membakar. Setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum.(HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *