**Karusen Janang, 3 September 2026** — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan secara terpadu di wilayah hukum Polres Barito Timur. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) LEMDIKLAT POLRI di Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Karusen Janang. Dalam kegiatan ini, Mahasiswa STIK LEMDIKLAT POLRI tidak hanya memberikan edukasi mengenai bahaya Karhutla, tetapi juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan tersebut mendapat pendampingan langsung dari **Camat Karusen Janang** dan **Kapolsek Dusun Tengah IPTU Stevanus R., S.H., M.H.** Kehadiran unsur pemerintah kecamatan dan kepolisian menunjukkan adanya sinergi lintas sektor dalam memperkuat langkah pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Karusen Janang.
Empat Mahasiswa STIK LEMDIKLAT POLRI yang melaksanakan kegiatan tersebut yakni **IPTU Muhammad Ilham Tawakkal, S.Tr.K., M.H., IPTU Alfan Nisfu Romadhoni, S.Tr.K., M.H., IPTU Andry Fauzan Haryano, S.Tr.K., dan IPTU Rifqy Pratama Nugraha, S.Tr.K., M.Sc.**
Dalam pelaksanaan kegiatan, mahasiswa bersama personel pendamping memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat **Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang**, mengenai larangan membakar hutan maupun lahan. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa pembukaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar terhadap lingkungan, terutama apabila api tidak dapat dikendalikan dan merambat ke area lainnya.
Edukasi juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa Karhutla bukan hanya persoalan kebakaran vegetasi atau lahan, tetapi dapat menimbulkan berbagai dampak yang lebih luas. Asap yang dihasilkan dari kebakaran dapat mengganggu kualitas udara dan aktivitas masyarakat, sementara kerusakan lingkungan akibat kebakaran dapat berdampak terhadap keberlangsungan ekosistem di sekitar wilayah yang terbakar.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai **ketentuan hukum dan sanksi bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan**. Penyampaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari edukasi hukum agar masyarakat mengetahui adanya konsekuensi apabila tindakan pembakaran mengakibatkan terjadinya kebakaran yang merugikan lingkungan maupun masyarakat.
Kapolsek Dusun Tengah bersama Camat Karusen Janang turut memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama untuk membangun kesadaran masyarakat agar pencegahan Karhutla dapat dilakukan sejak dini dan tidak hanya mengandalkan penanganan ketika kebakaran telah terjadi.
Selain Kapolsek dan Camat, kegiatan tersebut turut didampingi **KBO Satbinmas IPTU Budiyana, Aipda Yohanes selaku anggota Satbinmas, Aipda Vaulus J. selaku Bhabinkamtibmas, Brigptu Harvi, S.Tr.Kep. selaku Bhabinkamtibmas, serta Bripda Ersano, S.P. selaku anggota Satbinmas**.
Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan menjadi salah satu unsur penting dalam membangun komunikasi secara langsung dengan masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan kondisi di lingkungan masing-masing sekaligus mendapatkan informasi mengenai langkah yang dapat dilakukan apabila menemukan potensi maupun kejadian Karhutla.
Mahasiswa STIK LEMDIKLAT POLRI mengajak warga Desa Dayu untuk tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diingatkan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang dapat menjadi sumber munculnya api, khususnya pada lahan yang memiliki potensi mudah terbakar.
Pesan pencegahan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian bersama sehingga masyarakat tidak melakukan pembakaran secara sembarangan. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menekan potensi Karhutla karena warga merupakan pihak yang berada paling dekat dengan lingkungan dan lahan di wilayahnya.
Sinergi antara Mahasiswa STIK LEMDIKLAT POLRI, Polri, dan pemerintah kecamatan juga menjadi bagian dari upaya membangun pola penanganan Karhutla yang mengedepankan langkah preventif. Edukasi kepada masyarakat dilakukan sebelum munculnya kejadian kebakaran sehingga potensi risiko dapat ditekan sejak awal.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat Desa Dayu diharapkan semakin memahami bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Pencegahan Karhutla tidak hanya menjadi tugas aparat maupun pemerintah, tetapi membutuhkan kepedulian dan partisipasi masyarakat secara aktif.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat pesan bahwa **mencegah lebih baik daripada menangani kebakaran setelah meluas**. Dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, masyarakat turut menjaga kualitas lingkungan, kesehatan, keamanan, serta kenyamanan kehidupan bersama.
Kapolsek Dusun Tengah bersama Camat Karusen Janang dan seluruh personel pendamping terus mendorong agar komunikasi dengan masyarakat terkait pencegahan Karhutla dilakukan secara berkelanjutan. Edukasi dan penyampaian informasi diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif sehingga setiap warga memiliki kepedulian untuk menjaga wilayahnya dari ancaman kebakaran.
Kegiatan pendampingan Mahasiswa STIK LEMDIKLAT POLRI tersebut berlangsung dengan **aman, tertib, dan kondusif**. Melalui kolaborasi antara mahasiswa, kepolisian, pemerintah kecamatan, dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan Karhutla di Kecamatan Karusen Janang dapat terus diperkuat dan memberikan dampak positif bagi kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat.(Joe)












