**Cegah Karhutla Meluas, Mahasiswa STIK LEMDIKLAT POLRI Turun Langsung Edukasi Warga Desa Dayu di Karusen Janang**

*Karusen Janang, 3 September 2026** — Upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Barito Timur terus diperkuat melalui kolaborasi antara kepolisian, pemerintah kecamatan, dan Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) LEMDIKLAT POLRI.

Kamis (3/9/2026), Mahasiswa STIK LEMDIKLAT POLRI melaksanakan kegiatan pendampingan sekaligus sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dan dipusatkan di Kantor Kecamatan Karusen Janang.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Karhutla serta mendorong keterlibatan warga dalam menjaga lingkungan. Edukasi diberikan secara langsung kepada masyarakat Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, dengan menekankan pentingnya mencegah terjadinya kebakaran sejak dini.

Empat Mahasiswa STIK LEMDIKLAT POLRI yang terlibat dalam kegiatan tersebut, yaitu **IPTU Muhammad Ilham Tawakkal, S.Tr.K., M.H., IPTU Alfan Nisfu Romadhoni, S.Tr.K., M.H., IPTU Andry Fauzan Haryano, S.Tr.K., dan IPTU Rifqy Pratama Nugraha, S.Tr.K., M.Sc.**

Dalam pelaksanaan kegiatan, mahasiswa bersama personel pendamping menyampaikan sosialisasi mengenai **larangan membakar hutan dan lahan**. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar, terutama ketika api tidak dapat dikendalikan dan kemudian merambat ke vegetasi maupun lahan di sekitarnya.

Tidak hanya menjelaskan larangan, kegiatan tersebut juga memberikan pemahaman mengenai berbagai dampak yang dapat ditimbulkan oleh Karhutla. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat, menurunkan kualitas udara akibat asap, menghambat mobilitas, serta berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat.

Mahasiswa STIK LEMDIKLAT POLRI mengajak masyarakat agar tidak menganggap pembakaran lahan sebagai cara yang aman dan mudah dalam membersihkan maupun membuka lahan. Sebaliknya, masyarakat didorong untuk meningkatkan kewaspadaan dan memilih metode pengelolaan lahan yang tidak menimbulkan potensi kebakaran.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai **sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan maupun lahan**. Penyampaian mengenai aspek hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat memahami bahwa tindakan pembakaran yang menimbulkan Karhutla dapat membawa konsekuensi hukum.

Pesan yang disampaikan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi lebih mengedepankan langkah pencegahan. Masyarakat diharapkan memahami aturan yang berlaku sehingga dapat menghindari tindakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran dan merugikan diri sendiri maupun masyarakat luas.

Kegiatan tersebut turut didampingi oleh **Camat Karusen Janang**, **Kapolsek Dusun Tengah IPTU Stevanus R., S.H., M.H.**, **KBO Satbinmas IPTU Budiyana**, **Aipda Yohanes** selaku anggota Satbinmas, **Aipda Vaulus J.** selaku Bhabinkamtibmas, **Brigptu Harvi, S.Tr.Kep.** selaku Bhabinkamtibmas, serta **Bripda Ersano, S.P.** selaku anggota Satbinmas.

Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat komunikasi antara aparat kepolisian dan masyarakat di tingkat desa. Melalui pendekatan langsung dan dialogis, berbagai informasi mengenai potensi Karhutla dapat disampaikan sekaligus mendorong masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi kebakaran.

Sinergi antara Mahasiswa STIK LEMDIKLAT POLRI, Polres Barito Timur, Polsek Dusun Tengah, dan pemerintah Kecamatan Karusen Janang menunjukkan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah dan aparat tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan serta kesadaran masyarakat sebagai pihak yang berinteraksi langsung dengan lingkungan dan lahan di wilayahnya.

Melalui kegiatan edukasi tersebut, masyarakat Desa Dayu diharapkan semakin memahami bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Pencegahan dapat dimulai dari hal sederhana, salah satunya dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Mahasiswa STIK LEMDIKLAT POLRI juga terus mendorong terbentuknya kesadaran kolektif di tengah masyarakat agar upaya pencegahan Karhutla tidak hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi. Kewaspadaan dan kepedulian perlu dibangun secara berkelanjutan sehingga potensi kebakaran dapat ditekan sejak awal.

Kegiatan di Kecamatan Karusen Janang tersebut sekaligus menjadi sarana untuk memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui pendekatan edukatif, humanis, dan preventif. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla, mematuhi larangan pembakaran hutan dan lahan, serta turut berperan aktif menjaga keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

Selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung, situasi berjalan **aman, tertib, dan kondusif**. Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan serta memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *