KOTIM – Guna mencegah bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Sepayang Polsek Antang Kalang Polres Kotim, Bripda Septrianus Tedy, menggelar sosialisasi dan penyampaian imbauan Stop Cegah Karhutla kepada warga masyarakat Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (21/7/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini berfokus pada edukasi langsung kepada warga mengenai bahaya Karhutla serta konsekuensi hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Dalam dialognya bersama warga, Bripda Septrianus Tedy menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan pelanggaran hukum berat. Ia menyampaikan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tekankan Dampak Buruk Asap dan Pentingnya Laporan Cepat
Selain memaparkan sanksi pidana, Bhabinkamtibmas mengimbau warga agar tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar. Metode pembakaran dinilai sangat berbahaya karena memicu kabut asap yang merusak kesehatan, merusak ekosistem lingkungan, dan mengganggu aktivitas masyarakat luas.
”Kami meminta masyarakat Desa Tumbang Sepayang untuk meninggalkan metode membakar saat membuka lahan. Dampak asapnya sangat buruk bagi kesehatan anak-anak dan lingkungan kita. Apabila melihat titik api atau kejadian kebakaran, segera laporkan ke Polsek Antang Kalang, ketua RT, atau instansi terkait agar bisa segera ditangani,” imbau Bripda Septrianus Tedy.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif ini mendapat respon positif dari warga setempat yang berkomitmen untuk ikut serta menjaga wilayah Desa Tumbang Sepayang bebas dari bahaya kebakaran hutan dan lahan. (Y_B39)










