KAPUAS BARAT – Memasuki musim yang rentan terhadap potensi kebakaran, Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Barat mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Pada Jumat (17/7/2026), personel Polsek Kapuas Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemberian imbauan Karhutla secara langsung kepada warga di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat.
Dalam aksi preventif ini, petugas kepolisian menyambangi pemukiman warga, area perkebunan, serta membagikan maklumat terkait larangan membakar hutan dan lahan. Petugas juga memberikan edukasi mengenai dampak buruk yang ditimbulkan oleh asap kebakaran, baik dari segi kesehatan maupun hukum.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa upaya pencegahan dini jauh lebih efektif dan menjadi prioritas utama pihak kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan serta kenyamanan masyarakat.
“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat Kelurahan Mandomai dan sekitarnya agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain dapat merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan akibat kabut asap, tindakan membakar hutan dan lahan ini juga memiliki konsekuensi hukum pidana yang sangat tegas bagi para pelakunya,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri.
Beliau juga menambahkan dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling mengingatkan serta segera melapor kepada pihak kepolisian atau satgas setempat apabila melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan ilegal.
Melalui konsistensi kegiatan imbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat Kecamatan Kapuas Barat semakin meningkat sehingga wilayah Kelurahan Mandomai dapat terbebas dari ancaman bencana Karhutla.








