KAPUAS BARAT – Polsek Kapuas Barat melancarkan aksi sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan/atau Lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Kapuas Barat pada Selasa (15/9/2026).
Dalam kegiatan kewilayahan tersebut, personel Polsek Kapuas Barat turun langsung berinteraksi dengan warga setempat. Petugas membagikan salinan maklumat serta menjelaskan secara teknis isi aturan hukum dan konsekuensi pidana yang menanti bagi siapa saja yang secara sengaja maupun lalai membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah tegas sekaligus preventif untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kami guncang kesadaran masyarakat dengan mensosialisasikan secara masif Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 ini. Kami ingatkan bahwa membakar hutan dan lahan adalah tindakan melawan hukum yang ada sanksi pidananya. Kami mengimbau seluruh warga Kecamatan Kapuas Barat untuk meninggalkan cara-cara lama membakar lahan demi keselamatan lingkungan dan kesehatan kita bersama,” tegas Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M.
Melalui sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini, Polsek Kapuas Barat berharap masyarakat semakin paham hukum dan berkomitmen penuh untuk mematuhi aturan demi mewujudkan Kecamatan Kapuas Barat yang bebas dari bencana asap.(Rnd)










