**Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Pematang Karau Patroli Lahan dan Perkebunan hingga Bambulung**

*TAMIANG LAYANG** – Kepolisian Sektor (Polsek) Pematang Karau Polres Barito Timur terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan mengintensifkan patroli dan edukasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (25/9/2026) malam di sejumlah kawasan yang memiliki potensi terjadinya kebakaran.

Patroli pencegahan Karhutla berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB dengan menyasar lingkungan hutan, lahan perkebunan serta kawasan masyarakat di wilayah Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur.

Kegiatan dilaksanakan oleh **Ipda Rikardo Hutahaean, S.H., Bripka Haroy Rengga Pratama, Aipda Ary Satrio Utomo, Brigpol Yunus Ardianto, S.H., dan Bripda Alghan Dwi Sofyan Putro** menggunakan satu unit kendaraan patroli R4 Polsek Pematang Karau.

Adapun rute patroli meliputi **Jalan Pemda Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau**, khususnya kawasan hutan dan lahan perkebunan masyarakat, serta jalur **Buntok–Ampah wilayah Desa Bambulung**.

Dalam pelaksanaannya, personel melakukan observasi secara langsung terhadap kondisi hutan dan lahan yang berpotensi mengalami kebakaran. Pemantauan tersebut dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk mengetahui apabila terdapat indikasi titik api maupun aktivitas masyarakat yang berpotensi memicu terjadinya Karhutla.

Selain melakukan pemantauan, personel juga berdialog dengan masyarakat dan menyampaikan imbauan agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan serta pentingnya menjaga lingkungan secara bersama-sama.

Kapolsek Pematang Karau **Ipda Rikardo Hutahaean, S.H.** mengatakan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, terutama dalam mengawasi kondisi lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi kebakaran.

“**Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila melihat adanya titik api atau mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat**,” ujar Ipda Rikardo.

Dalam kegiatan tersebut, personel juga menyosialisasikan **Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah** mengenai larangan dan sanksi hukum terhadap kegiatan pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami adanya konsekuensi hukum sekaligus meningkatkan kesadaran untuk mencegah Karhutla.

Selain itu, masyarakat diperkenalkan dengan **Call Center Kepolisian 110** sebagai saluran layanan yang dapat digunakan untuk melaporkan kejadian maupun informasi terkait Karhutla sehingga dapat segera mendapat penanganan.

Dari hasil patroli, personel tidak menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran hutan dan lahan pada lokasi yang menjadi sasaran. Situasi lingkungan hutan, perkebunan dan kawasan masyarakat terpantau aman dan kondusif.

Polsek Pematang Karau akan terus mengedepankan langkah preventif melalui patroli, pemantauan dan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama menjaga wilayah Kabupaten Barito Timur dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *