Kegiatan patroli ini dilaksanakan oleh AIPTU P. Supriadi, AIPDA M. Dodi S., dan BRIGPOL Sidik Ongki W. selaku Bhabinkamtibmas. Dengan menggunakan dua unit kendaraan roda dua, personel bergerak dari Mako Polsek Pematang Karau menuju Desa Bambulung untuk melakukan pemantauan situasi lingkungan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan observasi terhadap kawasan hutan dan lahan yang berpotensi mengalami kebakaran. Petugas juga berdialog langsung dengan masyarakat untuk mengingatkan agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, mengingat tindakan tersebut dapat memicu kebakaran yang meluas dan berdampak terhadap lingkungan serta aktivitas masyarakat.
Selain memberikan imbauan secara humanis, personel Polsek Pematang Karau turut menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah mengenai larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla.
Kapolsek Pematang Karau, IPDA Rikardo Hutahaean, S.H., menyampaikan bahwa patroli pencegahan Karhutla merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga keamanan lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan.
“Melalui kegiatan patroli ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Kami mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila melihat adanya titik api atau mengetahui kejadian kebakaran di lingkungan sekitarnya,” ujar Kapolsek.
Dalam kesempatan tersebut, personel juga menyosialisasikan layanan Kepolisian Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan pelaporan masyarakat. Warga diharapkan segera menghubungi layanan tersebut apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan agar informasi dapat segera diteruskan untuk penanganan lebih lanjut.
Dari hasil kegiatan, patroli diarahkan untuk mencegah aktivitas pembakaran, memantau kawasan yang berpotensi terjadi Karhutla, serta memastikan situasi lingkungan tetap terkendali. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai larangan pembakaran lahan dan pentingnya pelaporan cepat apabila ditemukan titik api.
Polsek Pematang Karau menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah setempat hingga masyarakat. Dengan meningkatkan kewaspadaan, menjaga lingkungan, dan menghindari praktik pembakaran saat membuka lahan, risiko kebakaran di wilayah Kabupaten Barito Timur diharapkan dapat ditekan.
Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam, mencegah Karhutla, dan segera melaporkan setiap kejadian kebakaran melalui Call Center 110 demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif. (Joe)












