Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh AIPTU P. Supriadi, AIPDA M. Dodi S., dan BRIGPOL Sidik Ongki W. selaku Bhabinkamtibmas. Dalam pelaksanaannya, personel menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar, sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi kebakaran yang dapat meluas dan menimbulkan dampak bagi kesehatan serta kelestarian lingkungan.
Personel juga menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026 tentang larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya Karhutla sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk menerapkan cara pembukaan lahan yang tidak menggunakan api.
Sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi, personel turut melakukan dokumentasi bersama dengan Maklumat Kapolda Kalteng dan pamflet bertuliskan “STOP BAKAR HUTAN DAN LAHAN” yang memuat informasi mengenai sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Pematang Karau, IPDA Rikardo Hutahaean, S.H., menegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan salah satu langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Pematang Karau.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dampak Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat. Kami berharap masyarakat memahami larangan serta sanksi hukum yang berlaku dan bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman,” tegas Kapolsek.
Menurutnya, upaya pencegahan Karhutla memerlukan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Karena itu, warga diharapkan tidak hanya mematuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga turut mengingatkan lingkungan sekitarnya agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan untuk berkebun.
Dari kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahaya kebakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat pembakaran. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Polsek Pematang Karau dalam membangun kesadaran bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kabut asap.
Polsek Pematang Karau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla, tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (Joe)












