KOTIM – Guna mengantisipasi terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Rantau Tampang Polsek Antang Kalang Polres Kotim mengencangkan upaya pencegahan dengan menggelar sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada warga masyarakat Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah. Selasa, (21 juli 2026) pagi.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung pemukiman serta lokasi aktivitas warga. Langkah ini diambil sebagai upaya edukatif agar masyarakat memahami dampak buruk serta bahaya yang ditimbulkan akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Dalam kesempatan tersebut, personel Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman mengenai sanksi hukum yang tegas bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Warga diimbau untuk beralih menggunakan metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan dan tidak memicu bahaya asap maupun kerusakan ekosistem.
Mendorong Kepedulian Lingkungan Bersama
Langkah proaktif Polsek Antang Kalang Polres Kotim ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman asap karhutla.
”Pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama dan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Kami mengajak warga Desa Rantau Tampang untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar,” tegas Bhabinkamtibmas Desa Rantau Tampang di sela-sela sosialisasi.
Warga Desa Rantau Tampang menyambut baik edukasi yang disampaikan dan berkomitmen untuk mendukung upaya Polsek Antang Kalang dalam mewujudkan wilayah Kecamatan Telaga Antang yang bebas dari kebakaran hutan dan lahan. (Y_B39)










