Yayasan Bhakti Suci Dorong Edukasi Pajak yang Humanis dan Transparan

Yayasan Bhakti Suci Dorong Edukasi Pajak yang Humanis dan Transparan

PONTIANAK – sinarraya.co.id Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan dinilai perlu dilakukan melalui pendekatan yang terbuka, komunikatif, dan mudah dipahami.

Hal tersebut menjadi perhatian Ketua sekaligus Pembina Yayasan Bhakti Suci, Susanto Muliawan Lim.

Pandangan itu disampaikan Susanto dalam kegiatan Forum Silaturahmi Perpajakan Tahun 2026 yang berlangsung di aula kantor Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar Jl.A.Yani Pontianak Kamis (17/9).

Dia mengapresiasi langkah DJP yang dinilainya semakin mengedepankan edukasi serta komunikasi dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak.

Menurut Susanto, pola pendekatan yang mengutamakan dialog dapat membantu masyarakat memahami aturan perpajakan tanpa menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami mengapresiasi sikap petugas pajak yang saat ini dirasakan betul-betul mengedepankan edukasi dan dialog yang santun. Ini sangat selaras dengan prinsip penghormatan dalam nilai-nilai budaya kami,” ujarnya.

Pajak dan Kontribusi Masyarakat

Susanto menilai kegiatan sosialisasi perpajakan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat memiliki peran penting. Tidak hanya pelaku usaha, tokoh masyarakat dan komunitas juga perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai hak serta kewajiban perpajakan.

Dia menyebut, membangun pemahaman sejak awal menjadi salah satu cara untuk mendorong kepatuhan masyarakat secara sukarela.

Susanto kemudian mengaitkan kewajiban tersebut dengan falsafah yang dikenal luas dalam kehidupan bermasyarakat.

“Falsafah kami mengajarkan: di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Wujud nyatanya adalah melalui kontribusi pajak untuk pembangunan bangsa,” katanya.

Dia juga menilai pemahaman masyarakat terkait ungkapan “di mana bumi dipijak, di situ kena pajak” perlu ditempatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pengenaan pajak memiliki aturan dan batasan, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Yayasan Siap Bantu Sebarkan Informasi

Sebagai bagian dari masyarakat, Yayasan Bhakti Suci disebut Susanto siap mengambil peran dalam membantu menyampaikan informasi perpajakan kepada lingkungan masyarakat.

Dia berharap keberadaan yayasan dapat menjadi penghubung komunikasi sehingga informasi mengenai perpajakan tidak hanya diterima oleh kalangan tertentu, tetapi juga dapat dipahami masyarakat secara lebih luas.

“Kepercayaan masyarakat adalah kunci utama kepatuhan pajak,” tegas Susanto.

Dalam forum tersebut, Susanto juga menyampaikan beberapa masukan kepada DJP. Ia mendorong peningkatan kerja sama dengan komunitas akar rumput, lembaga adat, organisasi budaya hingga pelaku UMKM dalam penyampaian informasi perpajakan.

Selain itu, ia berharap penerimaan pajak dikelola dengan prinsip transparansi, keadilan dan amanah. Integritas jajaran perpajakan juga dinilai penting untuk terus dijaga guna mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Minta Penjelasan Soal Kuasa Wajib Pajak

Susanto turut menyoroti penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Kuasa Wajib Pajak.

Dia meminta agar penerapan aturan tersebut disertai penjelasan yang mudah dipahami masyarakat, khususnya mengenai mekanisme pelayanan dan persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak.

Menurutnya, persoalan tersebut penting menjadi perhatian karena sebagian pelaku usaha selama ini memiliki tenaga internal yang telah terbiasa menangani administrasi perpajakan.

Dia juga menilai perubahan atau penyesuaian dalam mekanisme perpajakan perlu diikuti dengan sosialisasi yang memadai agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.

Susanto berharap komunikasi antara DJP, dunia usaha, komunitas dan masyarakat dapat terus diperkuat. Dengan komunikasi yang baik, ia menilai penerapan aturan perpajakan dapat berjalan lebih efektif dan dipahami oleh seluruh pihak.

Forum Silaturahmi Perpajakan Tahun 2026 kemudian menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antara unsur perpajakan dan masyarakat. Melalui sinergi tersebut, kesadaran terhadap kewajiban perpajakan diharapkan semakin tumbuh sekaligus mendukung penerimaan negara untuk pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi.(*/rls/zir).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *