Tamiang Layang – Senin, 4 Agustus 2025
Sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Tim Patroli Satsamapta Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, kembali menggelar patroli sambil menyampaikan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.

Patroli dilaksanakan di wilayah rawan Karhutla, tepatnya di sekitar Jl. A. Yani Km. 2,5, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
Dalam pelaksanaannya, personel menyambangi warga yang beraktivitas di sekitar lahan dan memberikan edukasi mengenai bahaya membakar lahan, baik dari sisi kesehatan, lingkungan, maupun konsekuensi hukum. Tim menyampaikan bahwa pelaku pembakaran hutan atau lahan dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
> “Kami terus menyosialisasikan bahwa tindakan membakar lahan adalah perbuatan melawan hukum. Undang-undang sudah mengatur sanksi pidananya, bahkan bisa dipidana hingga kurungan penjara,” jelas **AKP
(Joe)


