Cegah Kerusakan Lingkungan, Kepolisian Sosialisasi Larangan Karhutla dan Sanksi Pidana Kepada Warga Desa Parit ​

​CEMPAGA HULU – Mengantisipasi potensi ancaman kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Desa Parit mengintensifkan sosialisasi serta edukasi pencegahan Karhutla secara langsung kepada masyarakat, Minggu (02/8) pagi.
​Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.10 WIB tersebut, petugas menyambangi warga untuk menyampaikan imbauan penting terkait bahaya serta dampak buruk membuka lahan dengan cara dibakar.
​Selain merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan akibat pencemaran udara asap, masyarakat juga diingatkan mengenai sanksi hukum tegas bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan.
​Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa pelaku Karhutla dapat dijerat ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, serta KUHP.
​Kapolres Kotim melalui Kapolsek Cempaga Hulu, Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., menyampaikan bahwa pendekatan preventif dan edukatif ini terus digencarkan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan bersama.
​”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk makin bijak dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Apabila warga melihat atau menemukan titik api maupun potensi kebakaran lahan, mohon segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau instansi terkait agar dapat ditangani secara cepat,” tegas Kapolsek Cempaga Hulu.
​Hingga berulangnya kegiatan, situasi di Desa Parit terpantau aman, tertib, dan kondusif.(Adw/CpgH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *