Barito Timur – Sebagai langkah nyata dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah musim kemarau, Bhabinkamtibmas Desa Balawa, AIPDA I Dewa Gede Dharma Putra Atmaja, melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, pada Rabu (5/8/2026) pukul 12.00 WIB hingga selesai.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan beserta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada setiap pelanggar. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat memicu terjadinya Karhutla.
Selain memberikan pemahaman mengenai aturan hukum, Bhabinkamtibmas juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran sejak dini.
Dalam edukasinya, warga juga diberikan pemahaman mengenai dampak buruk Karhutla, terutama pada kondisi cuaca yang panas dan minim curah hujan. Kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan pencemaran udara, gangguan kesehatan khususnya penyakit saluran pernapasan, kerusakan habitat flora dan fauna, kerugian ekonomi, hingga terganggunya aktivitas masyarakat.
Bhabinkamtibmas berharap melalui sosialisasi ini tumbuh kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan, tidak melakukan pembakaran lahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya indikasi kebakaran.(Joe)










