Barito Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Magantis Polsek Dusun Timur Polres Barito Timur Polda Kalimantan Tengah melaksanakan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, pada Rabu (5/8/2026) pukul 10.45 WIB hingga selesai.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh BRIGPOL Finarsih, S.A.P. ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, tindakan pembakaran hutan dan lahan juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama perangkat Desa Magantis memasang spanduk larangan Karhutla di gapura selamat datang Desa Magantis sebagai bentuk edukasi sekaligus pengingat bagi masyarakat. Warga juga diajak untuk berperan aktif melaporkan kepada pihak kepolisian maupun pemerintah desa apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan, sehingga dapat segera dilakukan penanganan sebelum api meluas.
Kepala Desa Magantis menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya bencana Karhutla demi terciptanya wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari kebakaran hutan maupun lahan.
Kapolsek Dusun Timur IPDA Sulkhan Sururi, S.E. menegaskan bahwa kegiatan pencegahan Karhutla akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi dan pendekatan kepada masyarakat. Sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan warga diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang aman, lestari, dan terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.(Joe)










