Muara Teweh – Mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang musim kemarau, Polres Barito Utara melalui Babhinkamtibmas Teweh Tengah menggelar sosialisasi dan penyuluhan di Kantor Damkar serta BPBD Barito Utara, Kamis (10/09/2026).
Dalam kegiatan ini, personel Bhabinkamtibmas menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan, memberikan pemahaman dampak bahaya karhutla, serta menyebarkan nomor kontak darurat untuk penanganan cepat di lapangan.
Kapolres Barito Utara, AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa langkah preventif ini merupakan komitmen jajaran Polres Barito Utara dalam menjaga wilayahnya tetap aman dari ancaman karhutla.
“Polres Barito Utara terus mengedepankan edukasi dan sinergi bersama instansi terkait serta masyarakat. Upaya pencegahan sejak dini ini sangat penting agar situasi kamtibmas di Kabupaten Barito Utara tetap kondusif dan bebas bencana asap,” ujar Iptu Novendra W.P.
Personel di lapangan turut menyebarkan nomor kontak darurat Polsek Teweh Tengah dan Bhabinkamtibmas. Langkah ini dilakukan agar masyarakat dan petugas pemadam dapat melakukan koordinasi serta penanganan dengan cepat apabila ditemukan titik api di wilayah pemukiman maupun hutan.


