Satsamapta Polres Barito Timur memperketat pengawalan enam tahanan yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Selasa (15/9/2026). Pengawalan dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh tahanan tiba di lokasi persidangan, mengikuti proses hukum, hingga kembali dengan aman.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 12.10 WIB hingga 17.00 WIB, dengan personel Bripda Yuhendi K. dan Bripda Doni M. sebagai petugas pengawalan. Personel berkoordinasi dengan petugas Kejaksaan Negeri serta petugas Rutan Kelas II.B Tamiang Layang sebelum membawa tahanan menuju Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Sebanyak enam terdakwa dikawal dalam kegiatan tersebut. Selama proses pengawalan, petugas melakukan pemeriksaan dan memastikan jumlah serta kondisi tahanan, sekaligus menerapkan tindakan preventif sesuai prosedur pengamanan yang berlaku.
Kasat Samapta Polres Barito Timur AKP Kuslan, S.H., M.M. menegaskan bahwa pengawalan tahanan merupakan tugas yang membutuhkan ketelitian, kewaspadaan dan kepatuhan terhadap prosedur.
«“Setiap tahanan wajib dikawal sesuai SOP dengan pengawasan yang ketat sejak proses pemberangkatan hingga selesai persidangan. Personel harus memastikan jumlah tahanan, kondisi tahanan, serta situasi selama perjalanan dan pelaksanaan persidangan tetap terkendali,” tegas AKP Kuslan.»
Pengawalan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Barito Timur Nomor: Sprin/834/IX/WAL.3.3/2026 tanggal 9 September 2026 serta mengacu pada ketentuan pengawalan tahanan yang berlaku.
“Pengamanan tidak boleh dilakukan secara lengah. Koordinasi dengan pihak Rutan dan Kejaksaan menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan aman,” lanjutnya.
Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, tahanan kembali dikawal sesuai prosedur. Selama kegiatan pengawalan tahanan dan pengamanan persidangan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan lancar.(Joe)












