Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Ekstasi, Amankan 10,5 Butir

Kuala Kurun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah di Jalan Lintas Tewah–Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Gunung Mas melakukan penyelidikan sebelum mendatangi rumah yang menjadi sasaran penindakan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas melaksanakan penangkapan dan penggeledahan di lokasi. Seorang perempuan berinisial (M) kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, penggeledahan dilakukan di hadapan para saksi.

Dalam proses tersebut, petugas menemukan sebuah kaus kaki berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan pil diduga ekstasi. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan 10,5 butir pil berwarna merah muda yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi.

Barang bukti pil tersebut terdiri atas dua plastik klip dengan berat kotor 4,63 gram dan berat bersih 3,64 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan 11 plastik klip kecil yang diduga digunakan sebagai pembungkus pil, satu unit telepon genggam merek Vivo Y04S berwarna ungu kristal, serta uang tunai sebesar Rp1.600.000.

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., yang mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Kamis (29/10/2026) pagi.

Setelah penangkapan dan penggeledahan, petugas membawa perempuan berinisial M beserta seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Gunung Mas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Peran serta masyarakat dalam menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi salah satu unsur penting dalam membantu kepolisian mengidentifikasi dan menangani dugaan tindak pidana.

Sejalan dengan program prioritas Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat” tentang pembrantasan Narkoba, Polres Gunung Mas mengajak masyarakat untuk terus membangun komunikasi dengan kepolisian dan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui saluran resmi call center 110. Informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan keamanan serta kerahasiaan pelapor.

Polres Gunung Mas menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat. Melalui sinergi tersebut, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dapat berjalan berkelanjutan demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat di Kabupaten Gunung Mas. (sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *