Kuala Kurun – Polres Gunung Mas mengikuti kegiatan press release serentak terkait penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipimpin Kabareskrim Polri secara terpusat dari Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan tersebut diikuti secara virtual oleh Polres Gunung Mas dari lobi Mapolres, dipimpin Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., serta PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos.
Polres Gunung Mas memaparkan pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang tercatat dalam dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 31 Agustus 2026 dan 2 September 2026. Penanganan kedua perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti dugaan pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Perkara pertama berkaitan dengan kejadian di Jalan Lintas Kuala Kurun–Tewah, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam perkara tersebut, seorang anak yang berhadapan dengan hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku bagi anak, proses penyidikan sudah P21.
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan di Jalan Lintas Kurun–Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.25 WIB. Dalam penanganan perkara ini, petugas menetapkan seorang laki-laki berinisial R sebagai terduga pelaku, proses penyidikan masih berjalan.
Dari kedua penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Barang bukti yang dilaporkan meliputi dua buah korek api gas, masing-masing berwarna biru dan kuning, lima potong kayu ranting yang terbakar, serta serpihan potongan kayu yang telah terbakar.
Berdasarkan uraian perkara, dugaan modus operandi yang diselidiki adalah pembakaran lahan yang bukan milik pelaku secara sengaja. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara untuk mendukung penyidikan dan mengungkap peristiwa yang terjadi di masing-masing lokasi.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan. “Polres Gunung Mas berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana karhutla melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan melalui layanan call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran,” jelas AKBP Arum usai kegiatan.
Keikutsertaan Polres Gunung Mas dalam press release serentak ini menjadi bagian dari penyampaian informasi mengenai penanganan perkara karhutla kepada masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, kepolisian juga menegaskan pentingnya koordinasi dan konsistensi dalam penanganan dugaan tindak pidana pembakaran lahan.
Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena api dapat meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat. Warga juga diharapkan berperan aktif menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla.
Melalui pengungkapan dua perkara tersebut, Polres Gunung Mas menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum dan memperkuat upaya pencegahan karhutla bersama masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan warga diharapkan dapat membantu mencegah kebakaran hutan dan lahan serta menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Gunung Mas. (sp)




