*Satresnarkoba Polres Bartim Gencarkan Program Kampung Bebas Narkoba di Jeweten, Pulihkan Pengguna dan Putus Mata Rantai Bandar*

**TAMIANG LAYANG** – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalimantan Tengah, terus menggencarkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui program **Kampung Bebas dari Narkoba** di Desa Jeweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dilaksanakan di Posko Kampung Bebas dari Narkoba Polres Bartim dengan melibatkan personel Satresnarkoba, yakni IPTU Ismail Lubis, S.H., AIPTU C.J. Sipayung, S.A.P., AIPDA Tri Handoko, BRIGPOL Frendi Gustantio, dan BRIPTU Bayu Eko P., S.Sos.

Program ini merupakan bagian dari langkah pencegahan yang berkaitan dengan Operasi Sarang Narkoba serta program Quick Wins Polri Tahun 2026. Melalui kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polres Bartim melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba sekaligus mendorong keterlibatan aktif warga dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

**Kasat Resnarkoba Polres Bartim, IPTU Ismail Lubis, S.H.,** menyampaikan bahwa pembentukan Posko Kampung Bebas dari Narkoba menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pencegahan sejak tingkat desa melalui edukasi, partisipasi masyarakat, dan penegakan hukum.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui tindakan hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat, kepedulian keluarga, serta dukungan lingkungan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Melalui program Kampung Bebas dari Narkoba ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mendorong agar pengguna yang membutuhkan penanganan mendapatkan akses pemulihan yang sesuai, sementara jaringan peredaran narkoba ditindak melalui proses penegakan hukum,” ujar IPTU Ismail Lubis.

Selain sosialisasi, Satresnarkoba Polres Bartim menyampaikan bahwa kegiatan razia, tes urine, dan penegakan hukum terhadap bandar narkoba akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diarahkan untuk menekan peredaran gelap narkotika sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Barito Timur.

Adapun sasaran yang ingin dicapai melalui kegiatan ini meliputi meminimalkan peredaran gelap narkotika, meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang, serta mendorong warga untuk berpartisipasi dalam kegiatan positif di lingkungan masing-masing.

Upaya pemulihan bagi pengguna juga menjadi bagian penting dalam penanganan permasalahan narkoba. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu pengguna memperoleh penanganan yang tepat, sekaligus mencegah mereka kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Satresnarkoba Polres Bartim mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

Melalui program Kampung Bebas dari Narkoba di Desa Jeweten, Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pencegahan, edukasi, pemulihan pengguna, dan penegakan hukum guna mewujudkan lingkungan yang aman serta bebas dari ancaman narkotika.
**“Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba, Wujudkan Kampung Bersinar (Bersih dari Narkoba). Polisi Bersama Masyarakat.”**(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *