SUKAMARA – Mengamankan kawasan ekosistem perairan sungai dari ancaman pengrusakan biota perairan akibat kelalaian pemburu liar di jam-jam awal beraktivitas, jajaran Sat Polairud Polres Sukamara mempertebal intensitas pengawasan. Langkah nyata dilaksanakan melalui tindakan melaksanakan kegiatan sambang dialogis tegaskan larangan menyetrum ikan / illegal fishing bagi warga nelayan tradisional, Selasa (26/05/2026).
Petugas polairud melakukan kontrol alur dengan merapatkan sarana kapal patroli dinas ke kawasan pelataran dermaga perkampungan nelayan guna menjalin komunikasi interaktif tatap muka secara kekeluargaan. Langkah pembinaan hukum perairan ini ditujukan khusus untuk memberikan pemahaman hukum secara persuasif mengenai bahaya besar pengrusakan ekosistem sungai akibat alat kontak setrum listrik beraliran tinggi harian.
Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Polairud Polres Sukamara menerangkan bahwa penegakan aturan keselamatan lingkungan sungai merupakan fokus pelayanan polres harian. “Kami tegaskan larangan menyetrum ikan / illegal fishing ini secara konsisten agar masyarakat memahami bahaya kepunahan bibit ikan lokal serta sanksi hukum pidana berat yang mengikat pelanggar,” urainya.
Dalam kesempatan dialogis tersebut, petugas lapangan memotivasi para warga nelayan tradisional agar mengutamakan metode penangkapan ikan menggunakan alat ramah lingkungan seperti jaring tradisional atau pancing manual. Masyarakat diajak bersinergi menjadi relawan pelindung kelestarian rute air desa serta diminta segera melapor ke pos polairud jika menemui adanya aktivitas penyetruman liar harian.
Sembari menutup rangkaian pembinaan perairan, petugas menyampaikan imbauan kamseltibcarlantas kepada warga pengguna sepeda motor harian yang berkendara di daratan perimeter dermaga. Warga diminta selalu menggunakan helm SNI demi keselamatan pribadi, mematuhi batas kecepatan aman, tertib berkendara pada lajur kiri jalan poros, serta dilarang keras melawan arus lintas jalan raya darat. (Hms)






