Puruk Cahu – Polres Murung Raya (Mura) melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya pada Senin (5/10/2026) pukul 08.00 WIB.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Plh Kapolres Mura AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K. selaku Inspektur Upacara dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) serta seluruh personel Polres Mura yang hadir.
Adapun personel yang diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri adalah Bripda Risky Yerikho Pasaribu, yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 8 Huruf c Angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam amanatnya, Plh Kapolres Mura menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, sekaligus sebagai pembelajaran bagi seluruh personel.
“Saya harapkan ke depan tidak ada lagi personel yang bermasalah, apalagi sampai harus dilakukan PTDH,” Plh tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Plh Kapolres juga mengingatkan bahwa perbaikan institusi Polri harus dimulai dari masing-masing individu yang ada di dalamnya.
“Sebelum mengakhiri amanat ini, saya mengingatkan kembali bahwa tidak ada yang bisa memperbaiki Polri, kecuali kita semua yang berada dalam organisasi ini. Oleh karena itu, marilah kita introspeksi diri, teguhkan komitmen untuk meningkatkan kinerja, serta hilangkan segala bentuk pelanggaran maupun penyimpangan,” tambahnya.
Upacara PTDH ini menjadi pengingat bagi seluruh personel Polres Mura untuk senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. (hms)


