Dalam upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satlantas Polres Kapuas melaksanakan penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di wilayah Desa Bataguh Km. 7, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Rabu (3/6/2026) sore.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Kapuas AKP Aries Gunawan, S.H., M.M., bersama jajaran personel Satlantas tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh maraknya aksi balap liar serta suara bising knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli dan penindakan dengan sistem hunting terhadap para pelanggar lalu lintas yang terlibat dalam aksi balap liar maupun penggunaan knalpot tidak sesuai standar.
Dari hasil kegiatan, petugas berhasil melakukan penindakan tilang terhadap 29 pelanggar dengan barang bukti berupa 29 unit kendaraan roda dua yang digunakan dalam pelanggaran tersebut.
Kasatlantas Polres Kapuas AKP Aries Gunawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan.
“Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya edukasi agar masyarakat, terutama para generasi muda, lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menghormati hak pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku balap liar maupun pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Masyarakat sekitar pun menyambut baik langkah tegas yang dilakukan Satlantas Polres Kapuas karena dinilai mampu mengurangi gangguan kebisingan serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan lingkungan.










