Polres Kapuas Ungkap Peredaran Sabu di Kapuas Murung, IRT Diamankan dengan Barang Bukti 14 Paket Sabu

KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. Seorang perempuan berinisial TS (36) berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kapuas Murung.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah mertuanya yang berada di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di wilayah Palingkau Baru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kapuas segera melakukan penyelidikan dengan terlebih dahulu membuat Laporan Informasi (LI) dan Surat Perintah Penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya di dalam kamar rumah yang ditempati terduga pelaku,” ujar AKP Budi Utomo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,01 gram, dua buah dompet kecil, satu unit telepon genggam merek Redmi A5, serta uang tunai sebesar Rp5.350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kepada petugas, TS mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, TS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. menegaskan bahwa Polres Kapuas akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kapuas,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *