*Polsek Pematang Karau Gencarkan Kampanye Stop Karhutla, Ajak Warga Tolak Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar*

PEMATANG KARAU – Sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi dan kampanye *Stop Membakar Hutan dan Lahan* kepada masyarakat di Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh BRIPDA Muhamad Bagas dengan sasaran masyarakat di wilayah Kecamatan Pematang Karau. Sosialisasi dilakukan secara langsung untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan serta dampak negatif yang dapat ditimbulkan bagi lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, personel Polsek Pematang Karau menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar. Masyarakat diajak untuk menggunakan metode yang lebih aman dan ramah lingkungan guna menghindari terjadinya kabut asap serta pencemaran lingkungan yang dapat merugikan banyak pihak.

Selain memberikan edukasi, petugas juga membentangkan spanduk bertuliskan *Stop Pembakaran Hutan dan Lahan* yang memuat informasi mengenai ancaman sanksi pidana bagi setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana kampanye untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Melalui pendekatan yang humanis dan komunikatif, masyarakat diberikan pemahaman bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Kegiatan sosialisasi mendapat respons positif dari masyarakat. Warga mengaku memahami bahaya yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan serta menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kapolsek Pematang Karau IPDA Rikardo Hutahaean, S.H., mengatakan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat sehingga edukasi dan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Pematang Karau,” ujar IPDA Rikardo Hutahaean, S.H.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di Desa Bambulung terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Pematang Karau berkomitmen untuk terus mengedepankan langkah-langkah pencegahan guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *