Pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025, Polsek Patangkep Tutui, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penegakan larangan membakar hutan dan lahan di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan yang dapat merusak ekosistem serta mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

Kegiatan dimulai dengan memberikan himbauan langsung kepada masyarakat setempat mengenai bahaya dan dampak negatif dari membuka lahan baru dengan cara dibakar. Personil Polsek Patangkep Tutui menjelaskan bahwa pembakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan ekosistem.
Selain melakukan imbauan, petugas juga membentangkan spanduk berisi larangan membakar hutan dan lahan serta mengingatkan masyarakat akan sanksi hukum yang berlaku bagi pelanggar. Sebagai bentuk dukungan dan komitmen bersama, petugas dan masyarakat turut melakukan foto bersama sebagai simbol keseriusan dalam menjaga lingkungan.
Dari hasil sosialisasi tersebut, masyarakat di Desa Bentot menunjukkan pemahaman yang semakin baik mengenai bahaya dari kebakaran hutan dan lahan. Mereka menyatakan akan lebih berhati-hati dan mengutamakan metode konservasi dalam membuka lahan baru, serta berkomitmen untuk tidak melakukan pembakaran demi menjaga kelestarian alam.
Selama pelaksanaan kegiatan, sarana prasarana yang digunakan adalah R2, dan kegiatan berjalan dengan situasi aman dan kondusif tanpa kendala berarti. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat karena mampu meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan.
Kepolisian Polsek Patangkep Tutui berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat terus meningkatkan kesadaran akan bahaya pembakaran lahan dan bersama-sama menjaga lingkungan tetap hijau dan lestari. Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam rangka pencegahan kebakaran hutan, serta sebagai wujud komitmen Polsek dalam menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum mereka.(Joe)












