KATINGAN – Dalam upaya mencegah aktivitas pertambangan ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan, personel Polsek Marikit Polres Katingan melaksanakan kegiatan edukasi dan imbauan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Senin (14/09/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan pemahaman kepada warga mengenai dampak negatif pertambangan tanpa izin, antara lain kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, terganggunya ekosistem serta potensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Polsek Marikit juga mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Marikit.












