Breaking News
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Barito Utara Berikan Pelayanan Kesehatan Melalui Sunatan Massal Bentang Sepanduk Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Personil Polsek Kapuas Murung Melalui Giat Sosialisasi Karhutla Petugas Piket Jaga Polsek Kapuas Murung, Laksanakan Giat Siaga Mako Cek Barang Inventaris Dinas Dan Ruang Tahanan Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya meningkatkan keamanan di area Mako (markas komando) dengan mengecek kondisi barang inventaris dinas serta ruang tahanan. Salah satu barang inventaris yang rutin dicek yakni senpi (senjata api) inventaris penjagaan serta Mapolsek sebagaimana yang dilakukan oleh Piket SPKT Polsek Kapuas Murung Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas selasa, (23/06/2026) Pagi. KA SPKT Polsek Kapuas Murung dan anggota Polsek lainnya yang piket melakukan pengecekan kelengkapan dan kondisi senjata api (senpi) dinas beserta amunisi yang digunakan dalam tugas penjagaan mako maupun kegiatan patroli di wilayah hukum Polsek Kapuas Murung. “Pengecekan dilakukan guna memeriksa kondisi senpi, agar selalu terawat dan siap sedia untuk digunakan pada saat melakukan jaga mako maupun tugas kepolisian di wilayah Kecamatan Kapuas Murung,” ucapnya. Selain itu dirinya juga rutin mengecek kesehatan maupun kondisi kebersihan dan keamanan ruang tahanan yang ada di Mapolsek Kapuas Murung guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat pelaksanaan tugas.(Hd) POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN CALL CENTER 110 KEPADA MASYARAKAT POLSEK KP. MENTAYA GENCARKAN SOSIALISASI LARANGAN DAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA

POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI STOP ILLEGAL MINING DAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA MERKURI KEPADA WARGA

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Sudono dan Brigpol A. Pasaribu dengan menggunakan spanduk yang berbunyi Stop Penambangan Liar Dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri melakukan sosialisasi di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (22/06/2026) pukul 09.40 Wib.
Kegiatan ini juga bertujuan agar masyarakat lebih mencintai lagi lingkungan sekitarnya dan akan selalu berusaha menjaga lingkungan sekitarnya sehingga generasi-generasi yang akan datang masih dapat bergantung dari hasil alam yang ada di Kalimantan Tengah ini khususnya di Kabupaten Kapuas.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar di wilayah Kec. Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.
Stop iIlegal mining serta sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah dan berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining
“Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar,” ujar Kapolsek. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *