Breaking News
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Barito Utara Berikan Pelayanan Kesehatan Melalui Sunatan Massal Bentang Sepanduk Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Personil Polsek Kapuas Murung Melalui Giat Sosialisasi Karhutla Petugas Piket Jaga Polsek Kapuas Murung, Laksanakan Giat Siaga Mako Cek Barang Inventaris Dinas Dan Ruang Tahanan Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya meningkatkan keamanan di area Mako (markas komando) dengan mengecek kondisi barang inventaris dinas serta ruang tahanan. Salah satu barang inventaris yang rutin dicek yakni senpi (senjata api) inventaris penjagaan serta Mapolsek sebagaimana yang dilakukan oleh Piket SPKT Polsek Kapuas Murung Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas selasa, (23/06/2026) Pagi. KA SPKT Polsek Kapuas Murung dan anggota Polsek lainnya yang piket melakukan pengecekan kelengkapan dan kondisi senjata api (senpi) dinas beserta amunisi yang digunakan dalam tugas penjagaan mako maupun kegiatan patroli di wilayah hukum Polsek Kapuas Murung. “Pengecekan dilakukan guna memeriksa kondisi senpi, agar selalu terawat dan siap sedia untuk digunakan pada saat melakukan jaga mako maupun tugas kepolisian di wilayah Kecamatan Kapuas Murung,” ucapnya. Selain itu dirinya juga rutin mengecek kesehatan maupun kondisi kebersihan dan keamanan ruang tahanan yang ada di Mapolsek Kapuas Murung guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat pelaksanaan tugas.(Hd) POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN CALL CENTER 110 KEPADA MASYARAKAT POLSEK KP. MENTAYA GENCARKAN SOSIALISASI LARANGAN DAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA

POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI BAHAYA DAN DAMPAK KARHUTLA

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Karyadi, S.Sos dan Brigpol A. Pasaribu, semakin intensif melakukan sosialisasi serta memberikan himbauan kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak dari karhutla.

Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi berbagai kawasan rawan kebakaran dan melakukan pendekatan langsung kepada warga di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Senin (22/06/2026) pukul 10.30 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menjelaskan bahwa langkah preventif ini penting mengingat potensi karhutla meningkat di musim kemarau. “Kami tidak hanya bertugas memadamkan api, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dampak buruk dari pembakaran hutan atau lahan, baik bagi lingkungan maupun kesehatan,” ujar Kapolsek.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, personel Polsek Kapuas Hulu memberikan informasi terkait aturan hukum yang melarang pembakaran hutan dan lahan serta sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Warga juga diimbau untuk mencari metode lain dalam mengelola lahan tanpa harus membakar, seperti menggunakan metode pertanian ramah lingkungan.

Selain itu, personel Polsek Kapuas Hulu menggandeng tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk ikut menyebarkan pesan-pesan pencegahan karhutla, guna memastikan informasi tersebut dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Sedangkan sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar,” tegas Kapolsek. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *