JELAI – Melaksanakan fungsi kepolisian preemtif dalam menekan angka pelanggaran aturan di masyarakat umum, personel Polsek Jelai melaksanakan kegiatan pos pelayanan terpadu. Giat operasional ini diisi dengan menggencarkan imbauan sadar hukum melalui mekanisme KRYD pagi hari di sepanjang jalur protokol dan kawasan pemukiman perkotaan, Senin (18/05/2026) Pagi.
Petugas polsek menyambangi warga yang tengah berkumpul di fasilitas umum guna menjalin komunikasi dialogis yang persuasif dan edukatif. Dalam interaksi tersebut, petugas membagikan pemahaman mengenai aturan hukum normatif serta konsekuensi hukum dari tindakan pidana konvensional. Langkah ini penting dilakukan guna menumbuhkan budaya tertib hukum di tengah kehidupan bermasyarakat.
Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Jelai IPDA Widodo menerangkan bahwa penyampaian imbauan sadar hukum merupakan perwujudan pelayanan kepolisian yang modern, ramah, dan transparan. Beliau menjamin seluruh pergelaran kekuatan personel murni ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga serta bebas dari segala praktik pungutan liar oknum petugas.
Selain imbauan sadar hukum, petugas kepolisian juga mengingatkan para pengguna kendaraan darat untuk senantiasa tertib berkendara dan melengkapi surat administrasi kendaraan yang sah sebelum bepergian. Warga diajak proaktif mengantisipasi segala bentuk potensi konflik sosial di lingkungan pemukiman, serta diingatkan melapor via nomor siaga gratis Call Center 110 jika mendeteksi adanya kejahatan.
Pelaksanaan giat KRYD pagi hari ini berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali dengan respon masyarakat umum yang sangat kooperatif mendukung kelancaran program. Tidak ditemukan adanya hambatan keamanan maupun tindakan yang meresahkan ketenteraman warga di sepanjang jalur operasional polsek. Polsek Jelai berkomitmen mempertahankan konsistensi imbauan edukatif ini demi ketenangan harian publik. (HMS)






