Barito Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polsek Benua Lima Polres Barito Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Senin (4/5/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Polsek Benua Lima, yakni AIPDA Karna Mudi selaku Ka Jaga, dengan menggunakan sarana kendaraan patroli R4 Samapta.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait larangan keras melakukan pembakaran hutan dan lahan. Warga juga diberikan pemahaman mengenai dampak buruk yang ditimbulkan, seperti kabut asap, kerusakan ekosistem, serta gangguan kesehatan.
Selain itu, masyarakat turut disosialisasikan mengenai sanksi pidana bagi pelaku karhutla sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran serius yang dapat diproses secara hukum.
Petugas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama STOP KARHUTLA demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya bencana yang dapat merugikan banyak pihak.
Kapolsek Benua Lima, IPDA Ichvan Herianto, S.H., M.M., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif Polri dalam menekan potensi terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Benua Lima.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, dampaknya sangat luas bagi kesehatan dan lingkungan,” tegas Kapolsek.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Barito Timur. (Joe)


