Cegah Kabut Asap, Bhabinkamtibmas Polsek Marikit Sosialisasi Larangan Karhutla di Desa Tumbang Dakei

 

KATINGAN – Kapolres Katingan _AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H._ melalui Kapolsek Marikit _IPTU BUDI HARTONO, S.H._ memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk gencar melaksanakan sosialisasi larangan Pembakaran Hutan dan Lahan / Karhutla, Selasa 22 September 2026 pukul 10.00 WIB di Desa Tumbang Dakei Kec. Marikit Kab. Katingan.

Kegiatan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Dakei _BRIGPOL RIANLYS ARYADI SIMATUPANG_ berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Marikit Nomor: Sprint/57/IX/TUK.7.1.2/2026 tentang KRYD dan Pencegahan Bencana Alam.

Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan dampak buruk Karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, penerbangan dan kerugian negara serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu dilakukan koordinasi dengan perangkat desa untuk pemetaan wilayah rawan Karhutla dan pembentukan relawan peduli api, serta imbauan agar warga tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera lapor jika melihat titik api.

Kapolsek Marikit _IPTU BUDI HARTONO, S.H._ menegaskan peran aktif Bhabinkamtibmas di tiap desa.

_”Sambangi warga, edukasi terus bahaya Karhutla. Ajak semua elemen tolak pembakaran hutan. Tetap humanis namun tegas, dan sinergi dengan pemerintah desa, tokoh adat, MPA untuk jaga Marikit bebas asap,”_ tegas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *