Barito Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Barito Timur, jajaran Polsek Benua Lima melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Rabu (5/8/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan dipimpin oleh personel Polsek Benua Lima dengan menggunakan kendaraan patroli R4 Samapta sebagai sarana pendukung. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan membakar hutan dan lahan, sekaligus mengingatkan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menyampaikan sosialisasi mengenai sanksi pidana bagi pelaku Karhutla, personel juga mengedukasi warga agar bersama-sama menjaga lingkungan dengan menerapkan prinsip “STOP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN”. Edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla yang dapat menimbulkan kabut asap, merusak ekosistem, mengganggu kesehatan, serta berdampak pada aktivitas dan perekonomian masyarakat.
Personel yang terlibat dalam kegiatan ini yaitu Aiptu Yadi Susanto (Ka SPK), Aipda Karna Mudi (Ka Jaga), Aipda Budiansyah, Aipda Mujiono, Bripda Bunar Jawuk Delo, dan Bripda M. Restu Bumi Yudistira.
Kapolsek Benua Lima, IPDA Ichvan Herianto, S.H., M.M., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mencegah Karhutla, khususnya pada musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir.(Joe)










