Sukamara, 24 Juli 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukamara telah mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup berupa pembukaan lahan dengan cara membakar yang terjadi di wilayah Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Sukamara AKP Ryan Eka Setiawan, S.Tr.K., S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 14.40 WIB setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kebakaran lahan yang berada di dekat areal perkebunan kelapa sawit.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Sukamara segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati lahan dalam kondisi telah terbakar dan masih mengeluarkan asap. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, sebelumnya terdapat aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar pada lahan milik seorang warga.
Petugas kemudian melakukan klarifikasi terhadap pemilik lahan yang bersangkutan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan seorang pria berinisial D (51), warga Desa Kartamulia, sebagai tersangka.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga potong kayu bekas terbakar, satu buah korek api berwarna hijau merek FOX, serta dokumen surat penguasaan fisik bidang tanah atas nama tersangka.
Selain itu, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengukuran luas lahan terbakar dan pengambilan titik koordinat bersama instansi terkait, gelar perkara, penetapan tersangka, serta penangkapan dan penahanan tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana di bidang kehutanan dan/atau perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kapolres Sukamara menegaskan bahwa Polres Sukamara berkomitmen menindak setiap dugaan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerusakan hutan dan lingkungan hidup, khususnya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan serta menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
Kapolres Sukamara juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar serta senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sukamara masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sukamara untuk proses hukum selanjutnya. (Hms)




