KUALA KAPUAS – Polres Kapuas menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dipimpin langsung Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., di halaman belakang Mapolres Kapuas, Kamis (29/10/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB tersebut, Polres Kapuas memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika yang ditangani Satresnarkoba selama Oktober 2026. Berdasarkan delapan laporan polisi yang tercatat pada periode 1 hingga 28 Oktober 2026, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 266,47 gram.
Press release tersebut turut dihadiri Kasatreskrim Polres Kapuas, Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., Kasi Humas Polres Kapuas, Kasipropam Polres Kapuas, personel Satreskrim dan Satresnarkoba, serta awak media.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bukti keseriusan Polres Kapuas dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang berupaya merusak masa depan generasi bangsa melalui narkotika. Upaya penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menjelaskan bahwa barang bukti sabu seberat 266,47 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan yang tercatat dalam delapan laporan polisi selama Oktober 2026. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.
Melalui kegiatan press release ini, Polres Kapuas juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika.
Polres Kapuas berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika serta memperkuat sinergi dengan masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Kapuas yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba.










