Muara Teweh, 25 September 2026 – Polres Barito Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,77 gram brutto.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (24/09/2026) pukul 15.00 WIB di Jalan Semoga Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki, masing-masing berinisial JS (33), RKO (31), dan MF (30), yang saat itu sedang berada di dalam satu unit mobil.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum. Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan tiga paket yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,77 gram brutto.
Selain narkotika yang diduga jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu plastik klip bening ukuran sedang dalam keadaan kosong, satu plastik/kresek berwarna hitam, satu alat hisap atau bong, satu pipet kaca, satu kotak rokok, satu lembar tisu warna putih, satu korek api, tiga unit telepon seluler, serta satu unit mobil.
Berdasarkan hasil penggeledahan, dua paket yang diduga berisi sabu ditemukan di bawah tempat duduk penumpang bagian depan sebelah kiri, yang terbungkus dalam satu plastik klip bening ukuran sedang bersama satu alat hisap/bong.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada bagian belakang kursi penumpang, tepatnya pada pintu mobil sebelah kiri. Di lokasi tersebut ditemukan satu plastik klip berukuran kecil yang berisi narkotika yang diduga jenis sabu serta satu plastik/kresek berwarna hitam. Di dalam kotak rokok yang berada dalam plastik tersebut ditemukan satu pipet kaca. Sementara itu, pada kursi penumpang bagian belakang ditemukan satu buah korek api.
Petugas juga melakukan pemeriksaan menggunakan teskit terhadap para terlapor. Hasil pemeriksaan menunjukkan perubahan warna menjadi biru tua yang dinyatakan positif (+) mengandung methamphetamine. Pemeriksaan tersebut disaksikan oleh para terlapor dan saksi umum.
Selanjutnya, ketiga terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, baik melalui kegiatan penindakan maupun upaya pencegahan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Iptu Novendra W.P.
Atas perbuatannya, para terlapor dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Barito Utara.(ed)












