Muara Teweh, 01 Juni 2026 -– Respons cepat dan pendekatan humanis kembali ditunjukkan oleh Polres Barito Utara dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya. Melalui upaya mediasi yang dilaksanakan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barito Utara, permasalahan yang terjadi akibat kesalahpahaman antarwarga berhasil diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Mediasi tersebut dilaksanakan pada Minggu (31/05/2026) pukul 10.30 WIB hingga selesai di SPKT Polres Barito Utara. Kegiatan dipimpin oleh Panit Pamapta II, Ipda Boinus Silaban, S.H., bersama personel piket fungsi.
Sebelumnya, kesalahpahaman antara kedua warga tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 05.32 WIB di HW Cafe. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Barito Utara segera mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik melalui jalur mediasi.
Dalam proses mediasi yang berlangsung dengan suasana kondusif, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan tanpa adanya perselisihan lanjutan.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa penyelesaian masalah melalui mediasi merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri dalam menjaga keharmonisan masyarakat dan mencegah berkembangnya konflik yang lebih besar.
“Polres Barito Utara selalu mengedepankan langkah-langkah humanis dan problem solving dalam menangani setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Melalui mediasi ini, kedua belah pihak dapat menemukan titik temu dan sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Kami mengapresiasi sikap kooperatif dari kedua pihak yang mengutamakan musyawarah dan kekeluargaan,” ujar Iptu Novendra.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Barito Utara dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat melalui pendekatan persuasif, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas.(ed)








