KUBU RAYA — sinarraya.co.id
Pemerintah Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh aturan pemerintah terkait pengelolaan kawasan mangrove, termasuk kebijakan penutupan aktivitas pengolahan bakau menjadi arang.
Kepala Desa Batu Ampar Heri melalui Sekretaris Desa Batu Ampar, Agustari mengatakan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui awak media, Jumat (14/8).
“Kalau dari Pemdes Batu Ampar, kita mengikuti aturan yang diberlakukan. Kami bukan produk hukum yang memiliki kewenangan untuk melarang atau menjalankan hal tersebut. Kita mengikuti peraturan yang disampaikan pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat,” ujar Agustari.
Menurutnya, Pemdes Batu Ampar saat ini masih menunggu solusi dari pemerintah, terutama terkait dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat setelah aktivitas produksi dan penjualan arang bakau ditutup.
Dia berharap kebijakan yang nantinya diterapkan dapat memberikan jalan keluar yang tetap menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Harapannya ada solusi yang sama-sama baik, baik untuk lingkungan maupun masyarakat, dan tentunya sesuai dengan hukum yang diterapkan,” katanya.
Dorong Ekonomi Alternatif
Pasca penutupan aktivitas arang bakau, pemerintah desa bersama sejumlah pihak mulai mendorong program penguatan ekonomi masyarakat terdampak.
Agustari menyebutkan, Pemdes Batu Ampar telah melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk NGO Sampan, BSM dan pihak ketiga lainnya yang memiliki program pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, terdapat sekitar 40 kelompok masyarakat yang telah terbentuk dalam berbagai bidang. Namun, kelompok yang sejauh ini dapat diakomodasi melalui program bantuan baru sekitar 15 hingga 20 kelompok.
Setiap kelompok direncanakan mendapatkan dukungan sekitar Rp25 juta, dengan anggota kurang lebih 15 orang per kelompok. Dana tersebut diarahkan untuk mengembangkan usaha sesuai proposal masing-masing kelompok.
“Programnya antara lain perkebunan, perikanan, peternakan dan UMKM. Sudah ada yang berjalan, walaupun hasilnya belum terlalu terlihat,” jelasnya.
Ia menegaskan, bantuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk membuka sumber pendapatan baru bagi masyarakat yang terdampak penutupan aktivitas arang bakau.
Bantuan Bukan untuk Dibagi Rata
Agustari juga menanggapi adanya keluhan masyarakat mengenai besaran bantuan yang diterima anggota kelompok.
Menurutnya, bantuan tidak dimaksudkan untuk sekadar dibagi rata kepada seluruh anggota, melainkan digunakan sebagai modal untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai proposal yang telah diajukan.
“Kalau 25 orang mendapatkan Rp1 jutaan, muncul pertanyaan kenapa harus dibagi. Padahal proposal mereka untuk memelihara ikan, ayam, perkebunan, pertanian, UMKM dan sebagainya. Kalau memang tidak cukup, ya memang belum cukup. Tetapi ini tahap awal daripada tidak ada yang dilakukan dengan dana yang tersedia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara teknis pengelolaan program berada pada kewenangan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Pemerintah desa lebih berperan dalam pendampingan serta memastikan hasil musyawarah masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Potensi Dana Karbon
Selain program pemberdayaan ekonomi, masyarakat Batu Ampar juga diharapkan memperoleh manfaat dari potensi pengelolaan karbon melalui kawasan hutan desa dan mangrove.
Agustari menyebut terdapat informasi mengenai dukungan dana sekitar Rp2,7 miliar yang akan digunakan untuk pemberdayaan masyarakat Desa Batu Ampar. Namun, mekanisme penyaluran dan pengelolaannya masih menjadi kewenangan lembaga terkait, termasuk LPHD.
“Untuk sementara mereka membantu sekitar Rp2,7 miliar untuk diberdayakan di Desa Batu Ampar. Secara teknis bagaimana penyaluran dan kebutuhannya, itu menjadi kewenangan LPHD untuk mengakomodasi masyarakat,” ungkapnya.
Ia mengatakan, ke depan terdapat peluang pengembangan kerja sama terkait perdagangan karbon yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi desa.
Meski demikian, Agustari menegaskan bahwa mekanisme dan perhitungan teknis mengenai nilai karbon masih perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
“Kabar baiknya, ada benefit yang akan masuk ke Desa Batu Ampar melalui bisnis karbon dan sebagainya. Itu yang nanti akan kita maksimalkan,” katanya.
Tetap Kedepankan Musyawarah
Agustari menegaskan Pemdes Batu Ampar akan tetap mengedepankan prinsip musyawarah dalam setiap langkah pemberdayaan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait besaran dana maupun mekanisme program sebelum mendapatkan penjelasan resmi dari LPHD dan pihak terkait.
“Secara teknis terlalu dini kalau saya bacakan satu per satu karena saya juga tidak terlalu mengetahui secara teknis. Yang jelas, kita tetap memakai asas musyawarah,” tegasnya.
Ia menambahkan, kawasan mangrove dan hutan desa di wilayah Batu Ampar memiliki cakupan yang cukup luas dan pengelolaannya membutuhkan koordinasi berbagai pihak.
Pemdes Batu Ampar berharap seluruh proses penataan kawasan mangrove dapat berjalan seimbang, yakni menjaga kelestarian lingkungan tanpa mengabaikan kehidupan dan sumber penghasilan masyarakat yang selama ini bergantung pada kawasan tersebut.
“Kalau memang penerapan hukum sudah dijalankan dan tidak boleh lagi menebang bakau untuk dikelola menjadi arang, masyarakat Desa Batu Ampar harus mengikuti karena kita hidup di bawah hukum. Tetapi yang penting, harus ada alternatif ekonomi bagi masyarakat,” pungkas Agustari.(*/zainul irwansyah).












