Barito Timur – Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan profesional kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Timur terus mengoptimalkan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) di Kantor SAMSAT Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, pada Rabu (5/8/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Kegiatan pelayanan dipimpin oleh personel Satlantas yang bertugas di SAMSAT, dengan kekuatan personel terdiri dari 4 anggota Polri (1 perwira dan 3 bintara) serta 1 Aparatur Sipil Negara (ASN). Seluruh petugas berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat wajib pajak.
Dalam pelaksanaannya, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi para pemohon sebagai syarat pelayanan. Selanjutnya, bagi pemilik kendaraan yang melakukan daftar ulang lima tahunan, petugas melaksanakan cek fisik kendaraan bermotor untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan dengan dokumen yang diajukan.
Setelah proses verifikasi selesai, petugas melakukan penginputan data kendaraan bermotor, memproses administrasi, serta mencetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai dengan permohonan wajib pajak. Proses pembayaran dilakukan melalui kasir Bank Kalteng yang berada di lingkungan SAMSAT, sehingga memberikan kemudahan dan keamanan dalam transaksi.
Sebagai tahap akhir pelayanan, petugas menyerahkan STNK yang telah selesai diproses kepada wajib pajak, sehingga seluruh tahapan pelayanan dapat diselesaikan secara tertib, cepat, dan sesuai prosedur.
Kasatlantas Polres Barito Timur, AKP Asri Putra Bahari, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pelayanan Regident Ranmor merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(Joe)










