Kesepakatan Restoraif Justice, Polisi Imbau Kesabaran Masyarakat Saat Antre BBM Pasca Insiden di SPBU Samuda.

Sampit – Perselisihan yang berujung aksi kekerasan kembali terjadi di area publik. Seorang pemuda berinisial PK (25) dilaporkan melakukan penganiaya an terhadap MM, seorang pengemudi armada di halaman SPBU Samuda, Jalan H.M. Arsyad Km 39, Desa Jaya Kelapa, Rabu 6/5/26 pagi.dan permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Merespons laporan tersebut, jajaran Polsek Jaya Karya langsung bergerak cepat melakukan ke TKP dan pencarian terhadap pelaku. Namun, kesadaran hukum rupanya menyentuh hati pelaku. Pada Kamis(7/5/2026)PK akhirnya datang menyerahkan diri dengan Itikad Baik ke Polsek Jaya Karya untuk memper tanggung jawabkan perbuatannya secara sadar.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., membenarkan penyerahan diri pelaku tersebut, Pada hari Jumat (08/05/26)
bertempat Aula Polsek Jaya Karya Samuda
Telah dibuat surat kesepakatan damai, kedua belah pihak sepakat permasalahan tersebut diselesaikan secara damai kekeluargaan Restoratif Juatice, mengingat masih ada hubungan keluarga antara kedua belah pihak.,- pihak kedua (terlapor PK) mengganti biaya perobatan dan memberikan santunan kepada pihak Pihak pertama (korban).MM- bahwa setelah terpenuhinya seluruh isi kesepakatan ini maka permasalahan antara pihak pertama dan pihak kedua seluruh nya dianggap selesai.

Terlapor (PK) membuat surat permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
dan Pelapor(MM) membuat surat pernyataan pencabutan laporan dan penuntutan diketahui kepala desa setempat.

“Kami dari Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengantre BBM di SPBU, agar selalu mengedepan kan kesabaran dan etika. Antrean yang panjang mungkin melelahkan, namun kekerasan bukanlah solusi. Mari kita saling menghormati sesama pengguna jalan dan fasilitas umum agar situasi kamtibmas di wilayah kita tetap kondusif,” imbau Kasi Humas (9/5/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *