Kepala Rutan Mempawah Tegaskan Pemindahan Edy Chow, Warga Binaan Sesuai Prosedur

Kepala Rutan Mempawah Tegaskan Pemindahan Edy Chow, Warga Binaan Sesuai Prosedur

MEMPAWAH, KALBAR – sinarraya.co.id Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah, Ade Rusman, A.Md.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemindahan sejumlah warga binaan dari Rutan Mempawah ke tempat lain dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan, kondisi medis, kelebihan kapasitas, serta alasan kemanusiaan.

Penegasan tersebut disampaikan Ade Rusman saat menerima kunjungan silaturahmi awak media di Rutan Mempawah, Senin (26/10/2026), sekaligus memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai rencana dan pelaksanaan pemindahan warga binaan, termasuk terpidana Edy Mulyadi.alias Edy Chow

Ade Rusman menjelaskan, pemindahan warga binaan bukan merupakan kebijakan yang dilakukan secara sembarangan. Terdapat mekanisme dan prosedur yang harus dilalui, termasuk mempertimbangkan persetujuan pimpinan di tingkat wilayah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Warga binaan bisa mengajukan pemindahan melalui permohonan dari keluarga atau penjamin dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, pihak Rutan juga memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemindahan berdasarkan pertimbangan tertentu,” jelasnya.

Kelebihan Kapasitas Jadi Salah Satu Pertimbangan

Menurut Ade Rusman, kondisi Rutan Mempawah saat ini mengalami kelebihan kapasitas yang cukup signifikan. Ia menyebutkan, kapasitas rutan sekitar 186 orang, sedangkan jumlah penghuni mencapai sekitar 650 orang.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, serta pengamanan warga binaan.

“Konsentrasi utama kami tetap pada keamanan. Selain itu, ada faktor kemanusiaan dan kondisi kesehatan yang juga harus diperhatikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kelebihan kapasitas berdampak pada keterbatasan ruang hunian. Karena itu, pemindahan warga binaan menjadi salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Ade Rusman menyebutkan, sejak dirinya mulai bertugas pada April 2026, pemindahan warga binaan telah dilakukan dalam beberapa kesempatan, mulai Mei, Juni, Juli, Agustus hingga September.

Menurutnya, terdapat pemindahan yang diprioritaskan karena pertimbangan keamanan. Ia mencontohkan kejadian ketika seorang petugas mengalami pemukulan hingga harus mendapatkan jahitan. Dalam kondisi tertentu, langkah pengamanan dapat dilakukan dengan segera, sementara administrasi menyusul sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebanyak 13 Warga Binaan Lansia Dipertimbangkan

Selain faktor keamanan, Ade Rusman menjelaskan bahwa aspek kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangan dalam pemindahan warga binaan lanjut usia.

Ia menyebutkan, terdapat sekitar 13 warga binaan lansia yang menjadi bagian dari rencana pemindahan. Sebagian di antaranya berusia di atas 60 tahun dan berdomisili di Pontianak.

Pertimbangan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan kemudahan akses keluarga untuk melakukan kunjungan serta kebutuhan pelayanan kesehatan.

“Kalau keluarga harus menempuh perjalanan dari Pontianak ke Mempawah, tentu membutuhkan waktu dan biaya. Apalagi bagi keluarga yang menggunakan sepeda motor, kondisi cuaca juga menjadi pertimbangan,” jelas Ade Rusman.

Ia mengatakan, rencana pemindahan warga binaan lansia tersebut telah dipertimbangkan sejak Juli 2026. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan persetujuan pimpinan wilayah, kesiapan personel, dukungan pengawalan, dan ketersediaan kendaraan operasional.

Pemindahan Terpidana Edy Mulyadi Perlu Dilihat dari Berbagai Aspek

Terkait pemindahan terpidana Edy Mulyadi, Ade Rusman menyampaikan bahwa terdapat pertimbangan medis yang ikut diperhatikan pihak rutan.

Ia menjelaskan, yang bersangkutan disebut kerap menjalani pengobatan jalan. Selain itu, pihaknya menerima dokumen rekam medis yang dilampirkan oleh kuasa hukum sebagai bahan pertimbangan.

Menurut Ade Rusman, pertimbangan tersebut menjadi bagian dari proses pengajuan pemindahan kepada pimpinan wilayah. Namun, pelaksanaan pemindahan juga bergantung pada kesiapan pengamanan dan kondisi operasional.

“Kami harus melihat kekuatan personel, kebutuhan penebalan pengawalan, serta ketersediaan armada. Semua itu menjadi pertimbangan sebelum pemindahan dilaksanakan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, keputusan pemindahan tidak hanya didasarkan pada satu faktor, tetapi harus mempertimbangkan berbagai aspek agar proses berjalan sesuai prosedur dan tidak mengganggu keamanan.

Terbuka terhadap Kritik dan Konfirmasi Media

Ade Rusman menyambut baik peran media sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

Ia mempersilakan awak media melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, termasuk mengenai dasar pemindahan, prosedur administrasi, serta alasan yang melatarbelakanginya.

Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami terbuka terhadap kritik dan konfirmasi. Silakan diperiksa apakah pelayanan dan pembinaan yang kami lakukan sudah sesuai prosedur. Media juga merupakan bagian dari kontrol publik,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berupaya memperlakukan seluruh warga binaan secara adil, tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.

Ade Rusman turut menanggapi dugaan adanya imbalan dalam proses pemindahan warga binaan. Ia menegaskan tidak ada imbalan sebagaimana yang dituduhkan dan mempersilakan pihak-pihak yang memiliki informasi untuk melakukan konfirmasi.

Menurutnya, menjaga kepercayaan masyarakat merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

“Kami tidak ingin Rutan Mempawah menjadi bagian dari pemberitaan negatif karena kesalahpahaman. Jika ada informasi yang belum jelas, silakan dikonfirmasi kepada kami agar persoalannya terang,” tegasnya.

Ia berharap komunikasi yang terbuka antara pihak rutan, media, dan masyarakat dapat membantu menghadirkan informasi yang akurat sekaligus memastikan pelaksanaan pembinaan dan pelayanan warga binaan tetap berjalan sesuai ketentuan.(*/zir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *