Pontianak, 26 Oktober 2026 — sinarraya.co.id Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada tahap penuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Bengkayang secara virtual bertempat di Ruang Vidcon Aspidum Lt. 3 Kejati Kalbar.
Kedua perkara tersebut merupakan tindak pidana pencurian yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Persetujuan tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab pelaku, pemulihan, dan perdamaian yang berkeadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ekspose yang dilaksanakan secara virtual, Kajari Singkawang Imang Job Marsudi, S.H., M.H., memaparkan perkara tersangka Riska alias Riska binti Sukardi, yang pada 28 September 2026 mengambil telepon genggam Realme C21Y milik korban yang sedang diisi daya di sebuah bengkel di Kota Singkawang. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian korban sekitar Rp600.000.
Proses perdamaian kemudian dilaksanakan pada 22 Oktober 2026 di Rumah Restorative Justice “Seia Sekata”. Para pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui MKR, dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan MKR-3. Proses tersebut dilaksanakan secara profesional dan tidak transaksional.
Sementara itu, Kajari Bengkayang Ardian Wahyu Eko Hastomo, S.H., M.H., memaparkan perkara tersangka Irfan Khoirul Insan bin Dajinal, yang mengambil telepon genggam milik korban tanpa hak dan tanpa izin pada 25 Agustus 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.400.000.
Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka telah menyampaikan permintaan maaf yang diterima oleh korban. Kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa persyaratan, disertai komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Setelah mendengarkan pemaparan kedua Kepala Kejaksaan Negeri dan mempertimbangkan proses perdamaian yang telah tercapai, Kajati Kalbar menyetujui penyelesaian kedua perkara melalui MKR pada tahap penuntutan. Pelaksanaan lebih lanjut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri masing-masing.
Ekspose tersebut turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum, para Koordinator, para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum Kejati Kalbar, para Kasi Pidum dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat, serta Jaksa Fasilitator dari kedua Kejaksaan Negeri pemohon.
Hukum tidak kehilangan ketegasannya ketika perdamaian diberi ruang. Sebaliknya, keadilan menemukan maknanya ketika tanggung jawab ditegakkan, hak korban dihormati, dan pemulihan diupayakan.
Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejati Kalbar terus mendorong penegakan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, dengan tetap menjunjung profesionalitas, integritas, serta kepentingan masyarakat.
Kejaksaan hadir bukan hanya untuk menuntut pertanggungjawaban, tetapi juga memastikan hukum memberi manfaat dan menghadirkan keadilan yang dirasakan masyarakat.
Demikian Penkum Kejati Kalbar I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH dalam siaran persnya Selasa (27/10/2026).(*/hms/zir).




