KAPOLSEK PEMATANG KARAU SOSIALISASIKAN LARANGAN BAKAR LAHAN DI KAWASAN PT AGRINAS
Pematang Karau – Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur melaksanakan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat di kawasan PT Agrinas, Sabtu (10/10/2026) malam.
Patroli dilaksanakan mulai pukul 21.30 WIB hingga selesai oleh Kapolsek Pematang Karau IPDA Rikardo Hutahaean, S.H., bersama Aipda D. Husaini dan Briptu M. Iqbal.
Kegiatan menyasar kebun sawit PT Agrinas yang berada di kawasan PKH eks. MJAP, Jalan Pemda, Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, termasuk lingkungan hutan, lahan perkebunan dan masyarakat sekitar.
Selain melaksanakan patroli, personel melakukan dialogis dengan masyarakat untuk menyampaikan imbauan agar tidak melakukan pembakaran ketika membuka lahan untuk kegiatan berkebun.
Personel juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah mengenai larangan dan sanksi terhadap kegiatan membakar hutan dan lahan. Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diberikan informasi mengenai Call Center Layanan Kepolisian 110. Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan maupun titik api.
Melalui dialogis dan sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami larangan serta sanksi pembakaran hutan dan lahan sekaligus berperan aktif dalam pencegahan Karhutla. Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif.












