Jaga Kelestarian DAS Katingan, Polsek Marikit Sosialisasi Larangan PETI di Desa Tumbang Pahanei

 

KATINGAN – Kapolres Katingan _AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H._ melalui Kapolsek Marikit _IPTU BUDI HARTONO, S.H._ terus berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan melalui Sosialisasi Larangan Pertambangan Tanpa Izin / Ilegal Mining (PETI), Rabu 30 September 2026 pukul 10.00 WIB di Desa Tumbang Pahanei Kec. Marikit Kab. Katingan.

Kegiatan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Rangan Surai _Aiptu Edi Siswanto A._ berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Marikit Nomor: Sprint/57/IX/TUK.7.1.2/2026 tentang KRYD dan Pencegahan Tindak Pidana.

Materi yang disampaikan meliputi dampak buruk PETI terhadap lingkungan, kerusakan DAS Sungai Katingan, kesehatan masyarakat dan kerugian negara, serta sanksi hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu Bhabinkamtibmas melakukan koordinasi dengan perangkat desa untuk pendataan titik rawan dan pengawasan bersama, serta memberikan imbauan agar warga tidak terlibat PETI dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal.

Kapolsek Marikit _IPTU BUDI HARTONO, S.H._ menegaskan :

_”Aktif sambang dan edukasi bahaya PETI di tiap desa. Ajak seluruh elemen masyarakat tolak dan berantas PETI di Marikit. Jika melihat aktivitas, alat berat atau orang mencurigakan diduga PETI, segera lapor ke Polsek. Jalin sinergitas dengan pemerintah desa, tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk jaga DAS Katingan tetap lestari. Humanis namun tegas,”_ tegas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *